Pangkep – Seorang Kepala Seksi (Kasi) di salah satu Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pangkep resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit konstruksi senilai Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Kasi tersebut diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan kredit konstruksi yang tidak sesuai prosedur. Kredit yang seharusnya diberikan kepada debitur dengan syarat tertentu, justru dicairkan tanpa verifikasi kelayakan yang memadai. Akibatnya, dana senilai Rp1,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga : Kasus Judi Dadu 12 Orang Termasuk 3 Kades di Pangkep Dilimpahkan ke Jaksa
Kepala Kejari Pangkep mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka meliputi rekayasa dokumen persyaratan kredit hingga pemberian persetujuan pencairan tanpa dasar yang sah. “Tersangka terbukti melanggar aturan internal perbankan dan melawan hukum dengan memberikan kredit konstruksi fiktif. Dana tersebut kemudian tidak kembali ke kas bank, sehingga menimbulkan kerugian signifikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai bank, pihak debitur, hingga pejabat terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka. Saat ini, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Penyaluran Kredit Bermasalah
Untuk kepentingan hukum, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkep. Ia dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan daerah yang merugikan keuangan negara sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Pemerhati antikorupsi di Sulawesi Selatan mendesak agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat.
Sementara itu, pihak bank BUMD tempat tersangka bekerja menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dan berjanji memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan di daerah untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama proyek konstruksi yang rawan penyalahgunaan.

















